KPU tetap akan bersikukuh memberlakukan aturan mengenai larangan untuk eks koruptor menjadi calon legislatif pada Pemilu 2018. Peraturan ini tetap akan dijalankan walaupun tidak diundangkan.
Jumat, 22 Juni 2018 saat dijumpai di Kantor KPU, Jl Iman Bonjol, Jakarta Pusat, Ketua Umum KPU, Arief Budiman mengatakan, “Kalau masih tetap ditolak, tahapan tersebut tidak mungkin untuk tidak dijalankan. Ya KPU tetap akan jalan dengan Peraturan PKPU yang ada”.
Arief mengatakan bahwa tahapan pemilu tersebut tidak boleh terganggu sehingga masalah mengenai administrasi atau pengundangan harus segera diselesaikan dan tidak boleh ada gangguan dari hal-hal substantif”.
Arief sendiri untuk saat ini masih menunggu keputusan dan pengembangan dari Kemenkum HAM tentang pengundangan aturan larangan eks korupter untuk ikut serta dalam Pemilu 2018.
Menkum HAM, Yasonna Laoly menegaskan bahwa pihaknya sangat tidak setuju dengan aturan melarang eks narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi caleg. Larangan ini sebelumnya sudah dikemukakan olehnya dan sangat bertentangan dengan undang-undang dan keputusan dari Makamah Agung (MK) serta Hak Asasi Manusia.
Laoly sendiri sudah mengajukan solusi soal masalah tersebut. Dirinya memberikan usul ataupun saran agar KPU dan Parpol membuat sebuah Deklarasi untuk tidak mencalonkan eks narapidana dengan kasus korupsi serta membuat beberapa daftar nama eks koruptor guna untuk meyakinkan masyarakat bahwa orang orang tersebut tidaklah seperti yang mereka pikirkan.
Dengan membuat daftar nama tersebut, Looly beranggapan bahwa masyarakat nanti akan memberikan penilaian dan penentuan sendirinya jadi cara ini dianggap lebih tepat dibandingkan harus menabrak UU dan melanggar aturan hak politik seseorang.